Artikel
PELANTIKAN PERANGKAT DESA DAN MUSDES CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BKBK UNTUK JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Lubuk Lawas - Kepala Desa Lubuk Lawas, WIWIN ARDIANSYAH Melantik Perangkat Desa saudari Yuni Sapitri sebagai Kasi Pelayanan Desa Lubuk Lawas di Aula Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas, Rabu (29/11/23).
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua BPD Lubuk Lawas, para Perangkat Desa dan staf, para ketua RT, PKK Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainya.
Dalam sambutan Kepala Desa menyampaikan ucapan selamat kepada Kasi Pelayanan yang baru saja dilantik dan dapat menjalankan amanah yang diemban sebagai Perangkat Desa, semoga bisa menjadi bagian tim kerja di Pemerintah Desa yang bersama-sama dan bahu membahu dalam setiap kegiatan dan pekerjaan yang dibidanginya.
Setelah pelantikan Perangkat Desa dilanjutkan dengan kegiatan Musyawarah Desa dalam Penetapan Calon Penerima Manfaat Program BKBK untuk Pembiayaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan.
Ada tambahan data minimal 5℅ untuk pekerja rentan Tahun 2023 sesuai dengan arahan Gubernur dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi No. 717/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2023 dan Notulensi Berita Acara Rapat Pembahasan Kriteria Penerima Manfaat Program BKBK untuk Pembiayaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023.
Dari data P3KE yang ditampilkan dan kekurangan penambahan data tersebut di ambil dari data usulan P3KE dan kemudian dipilih dan diputuskan dan ditetapkan berdasarkan musyawarah desa.
Unduh Lampiran:
Pedoman Penetapan Calon Penerima Bantuan BKBK utk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan