Lubuk Lawas

Batang Asam, Tanjung Jabung Barat
Prov. Jambi

087781085098

Sekretariatdesa@lubuklawas.desa.id

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lubuk Lawas,,, untuk mendapatkan PIN akun Layanan Mandiri Desa dapat menghubungi Operator atau Admin Desa, atau langsung melalui menu Layanan Mandiri Desa, lalu klik daftar dan isi data anda. Demikian atas kunjungannya diucapkan terima kasih Panduan Layanan Mandiri

SOTK Pemerintah Desa Lubuk Lawas

19 Desember 2023

Administrator

1.456 Kali dibaca

I. KEPALA DESA

          Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya danmelaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Lubuk Lawas yang saat ini merupakan Kepala Desa ke-2 sejak dibentuknya Desa Lubuk Lawas.

II. SEKRETARIAT

II.1. Sekretaris Desa

          Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang merupakan unsur staf sekretariat.

II.1.a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
  • => melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  • => melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • => melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • => melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  • => menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • => menyiapkan kegiatan rapat;
  • => melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
  • => melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
  • => melaksanakan pelayanan umum; dan
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan
  • => perundang-undangan.

II.1.b. Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
  • => melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan                 pengeluaran;
  • => melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga       pemerintahandesa lainnya; dan
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturanperundang-undangan.

II.1.c. Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
  • => mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencanaanggaran pendapatan dan belanja desa;
  • => menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • => melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • => melaksanakan penyusunan laporan;
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PELAKSANA TEKNIS

          Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Desa Lubuk Lawas terdiri atas 3 (tiga) seksi masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

III.1. Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • => menyusun rancangan regulasi desa;
  • => pembinaan masalah pertanahan;
  • => pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  • => pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • => kependudukan;
  • => penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  • => pengelolaan Profil Desa.

III.2. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • => pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;dan
  • => tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

III.3. Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • => meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;dan
  • => pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

III. PELAKSANA KEWILAYAHAN

          Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • => Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • => Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • => Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  • => Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:30:00
Selasa 07:30:00 16:30:00
Rabu 07:30:00 16:30:00
Kamis 07:30:00 16:30:00
Jumat 07:30:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik

Sinergi Program

JDIH Kemendagri
JDIH Kemendesa
Provinsi Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kecamatan Batang Asam
Kumpeh Host
SIKS-NG
PRODESKEL
SDGS Desa
IDM Desa

Pemerintah Desa

Arsip Artikel

18.731 Kali dibuka
BKTM BATANG ASAM SAMBANGI PARA PETANI SAWIT

6.092 Kali dibuka
Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Desa Lubuk Lawas

5.356 Kali dibuka
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa

4.479 Kali dibuka
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

3.206 Kali dibuka
SUKSESKAN PEKAN IMUNISASI NASIONAL POLIO

3.075 Kali dibuka
MUSYAWARAH DESA KETAHANAN PANGAN DI DESA LUBUK LAWAS

1.705 Kali dibuka
BIMTEK PENGELOLAAN WEBSITE DESA LUBUK LAWAS

37 Kali dibuka
MUSDES RKP DESA LUBUK LAWAS TAHUN 2027 MENYATUKAN ASPIRASI DAN MENENTUKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA

96 Kali dibuka
Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat Tebar 10.000 Benih Ikan Baung di Lubuk Larangan Desa Lubuk Lawas

97 Kali dibuka
Penyaluran BLT-DD Triwulan II Tahun 2026 Desa Lubuk Lawas Disalurkan kepada 14 KPM

124 Kali dibuka
PELANTIKAN PERANGKAT DESA LUBUK LAWAS BERJALAN KHIDMAT, KEPALA DESA PESAN SINERGI DAN PEMBELAJARAN DARI PERANGKAT LAMA

106 Kali dibuka
DINAS PMD TANJAB BARAT LAKSANAKAN MONITORING DAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA LUBUK LAWAS

226 Kali dibuka
PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA LUBUK LAWAS TAHUN 2026 BERLANGSUNG SUKSES, ANTUSIASME MASYARAKAT TINGGI

175 Kali dibuka
HIMBAUAN MUSIM KEMARAU 2026

4.479 Kali dibuka
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

306 Kali dibuka
BEDAH RUMAH RTLH KORAMIL 419-02/TUNGKAL ULU BERSAMA PEMDES LUBUK LAWAS

853 Kali dibuka
PENEBARAN BENIH IKAN GURAME, KLEMAK DAN BETOK OLEH DINAS PERIKAN PROVINSI JAMBI DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DI DESA LUBUK LAWAS

569 Kali dibuka
BPD LUBUK LAWAS MENGGELAR RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES 2019

682 Kali dibuka
Pemberian Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Lubuk Lawas

517 Kali dibuka
MUSYAWARAH DESA BERSAMA MASYARAKAT

597 Kali dibuka
PENGAJIAN JUM'AT SUBUH BERKAH

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Kunjungan Tim Penilaian Administrasi Evaluasi Desa Teladan (Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Tingkat Regional Tahun 2024
Waktu:04 September 2024 09:00:00
Lokasi:Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas
Koordinator:Pemerintah Desa Lubuk Lawas
Penetapan Juara Nasional Desa Teladan PKAD Tahun 2024
Waktu:20 September 2024 10:53:52
Lokasi:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Koordinator:Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri
Penerimaan Penghargaan Juara Desa Teladan PKAD Tahun 2024
Waktu:23 September 2024 10:05:36
Lokasi:Ibu Kota Nusantara
Koordinator:Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri
SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Waktu:03 Oktober 2024 09:55:29
Lokasi:Aula Kantor Desa Sungai Badar
Koordinator:Dinas PMD Kab. Tanjab Barat
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Waktu:08 Oktober 2024 10:05:00
Lokasi:Kantor Desa Kampung Baru
Koordinator:Dinas PMD Kab. Tanjab Barat
PENGUMUMAN JUARA LOMBA DESA TELADAN PKAD
Waktu:08 Oktober 2024 14:09:26
Lokasi:Provinsi Bali
Koordinator:Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Komentar

Rahmad

21 Agustus 2026 02:32:36

Terimo Kasih, izin download... mau belajar... selengkapnya

Hanapi

19 Juli 2026 13:10:01

Izin min, apakah ada yang bisa di download untuk belajar... selengkapnya

M johan

08 Juni 2026 17:11:49

Pingin balajar adat istiadat jambi... selengkapnya

Mantap,semoga bisa terus berkarya

31 Januari 2026 13:53:20

Saya sangat menjunjung Adat dan Budaya... selengkapnya

desago

11 Agustus 2025 03:49:36

Bimtek Website Desa Lubuk Lawas patut diapresiasi,... selengkapnya

Selamat barus

13 Februari 2025 07:29:42

Masya allah luar biasa.. Semoga membawa berkah untuk... selengkapnya

Amri Irawan

28 Januari 2025 04:43:03

Bilo atau kapan sosialisasi dari pemdes penerapan digitalisasi... selengkapnya

Alex

19 November 2023 02:56:15

Anjai... selengkapnya

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.687
Kemarin:2.062
Total:861.913
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.82
Browser:Tidak ditemukan

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. M. Darwis RT. 002
:Lubuk Lawas
:Batang Asam
:Tanjung Jabung Barat
Kodepos:36552
Telepon:087781085098
Email:sekretariatdesa@lubuklawas.desa.id

Peta Wilayah Desa

APBD

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan