Desa Lubuk Lawas

Kec. Batang Asam, Kab. Tanjung Jabung Barat
Prov. Jambi

Loading

Desa Lubuk Lawas

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lubuk Lawas,,, untuk mendapatkan PIN akun Layanan Mandiri Desa dapat menghubungi Operator atau Admin Desa, atau langsung melalui menu Layanan Mandiri Desa, lalu klik daftar dan isi data anda. Demikian atas kunjungannya diucapkan terima kasih Panduan Layanan Mandiri

Berita Desa

Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

WhatsApp Image 2023-02-01 at 21-07-25 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut :

  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
  10. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  11. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
  12. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Indikator-indikator tersebut diatas dapat digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah baik secara internal maupun eksternal. Dilihat dari fungsinya, SOP berfungsi membentuk sistem kerja dan aliran kerja yang teratur, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan; menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung; menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik; dan menetapkan hubungan timbal balik antar satuan kerja.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, diterbitkan SOP di lingkungan Pemerintahan Desa Lubuk Lawas yang mengatur tentang tata kerja aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan dan manfaat dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Desa Lubuk Lawas adalah :

  1. menjadi pedoman acuan dalam peningkatan pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
  2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur pemerintahan desa.
  3. meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

334

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI334penduduk

267

PEREMPUAN

PEREMPUAN267penduduk

601

TOTAL

TOTAL601penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WIWIN ARDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDRI HARDALIS

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

RAHMAT FIRDAUS

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

ECA SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAWAN ARDIANSAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

HAMZAH, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ANTON SUKARDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YUNITA SAPITRI

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

DAHLIA

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

TARMIZI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur TU dan Umum

RENDIA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Keuangan

LISA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Perencanaan

FITRI USTIKA UDARI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Pemerintahan

EVA TRANSISKA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesejahteraan

RIKA SURETA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Pelayanan

HENDRA MELBA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

7

Surat

Tahun Ini

59

Surat

Tahun Lalu

177

Surat

Total

236

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:15:00 16:00:00
Selasa 07:15:00 16:00:00
Rabu 07:15:00 16:00:00
Kamis 07:15:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Penilaian Administrasi Evaluasi Desa Teladan (Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Tingkat Regional Tahun 2024

Tgl : 04 September 2024 09:00:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas
Koordinator : Pemerintah Desa Lubuk Lawas

Terdahulu

Penetapan Juara Nasional Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 20 September 2024 10:53:52
Tempat : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

Penerimaan Penghargaan Juara Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 23 September 2024 10:05:36
Tempat : Ibu Kota Nusantara
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

Tgl : 03 Oktober 2024 09:55:29
Tempat : Aula Kantor Desa Sungai Badar
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tgl : 08 Oktober 2024 10:05:00
Tempat : Kantor Desa Kampung Baru
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PENGUMUMAN JUARA LOMBA DESA TELADAN PKAD

Tgl : 08 Oktober 2024 14:09:26
Tempat : Provinsi Bali
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri
Statistik Pengunjung
Hari ini : 169
Kemarin : 1.760
Total Pengunjung : 250.944
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.87
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:15:00 16:00:00
Selasa 07:15:00 16:00:00
Rabu 07:15:00 16:00:00
Kamis 07:15:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Penilaian Administrasi Evaluasi Desa Teladan (Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) Tingkat Regional Tahun 2024

Tgl : 04 September 2024 09:00:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Lubuk Lawas
Koordinator : Pemerintah Desa Lubuk Lawas

Terdahulu

Penetapan Juara Nasional Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 20 September 2024 10:53:52
Tempat : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

Penerimaan Penghargaan Juara Desa Teladan PKAD Tahun 2024

Tgl : 23 September 2024 10:05:36
Tempat : Ibu Kota Nusantara
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri

Terdahulu

SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

Tgl : 03 Oktober 2024 09:55:29
Tempat : Aula Kantor Desa Sungai Badar
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tgl : 08 Oktober 2024 10:05:00
Tempat : Kantor Desa Kampung Baru
Koordinator : Dinas PMD Kab. Tanjab Barat

Terdahulu

PENGUMUMAN JUARA LOMBA DESA TELADAN PKAD

Tgl : 08 Oktober 2024 14:09:26
Tempat : Provinsi Bali
Koordinator : Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri
Statistik Pengunjung
Hari ini : 169
Kemarin : 1.760
Total Pengunjung : 250.944
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.87
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.979.764,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.843.568.225,00Rp. 1.917.631.247,00

96.14%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.783.529.709,00Rp. 1.911.611.011,00

93.3%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.979.764,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.846.247,00Rp. 13.846.247,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 717.116.000,00Rp. 717.116.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.845.000,00Rp. 29.845.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.052.750.978,00Rp. 1.056.814.000,00

99.62%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 100.000.000,00

30%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000,00Rp. 10.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 981.111.189,00Rp. 1.026.317.491,00

95.6%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 519.501.600,00Rp. 544.081.600,00

95.48%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.854.000,00Rp. 148.749.000,00

69.15%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.942.920,00Rp. 33.342.920,00

62.81%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 159.120.000,00Rp. 159.120.000,00

100%
Pemerintah Desa

WIWIN ARDIANSYAH

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDRI HARDALIS

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RAHMAT FIRDAUS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ECA SATRIA

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

WAWAN ARDIANSAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

HAMZAH, SE

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ANTON SUKARDI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUNITA SAPITRI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DAHLIA

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

TARMIZI

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

RENDIA

Staf Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

LISA

Staf Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

FITRI USTIKA UDARI

Staf Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

EVA TRANSISKA

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIKA SURETA

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

HENDRA MELBA

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor