Layanan Mandiri merupakan halaman yang memungkinkan warga untuk mengakses data mereka sendiri (seperti biodata dan kartu keluarga), mengirimkan laporan/pesan ke kantor desa, membuat permohonan surat dan mengecek bantuan yg sedang diterma oleh pengguna.
Untuk menggunakan Layanan Mandiri ini diperlukan NIK dan PIN yang nantinya digunakan untuk masuk ke layanan mandiri tersebut. Untuk mendapatkan NIK dan PIN bisa langsung menghubungi Operator Desa atau datang langsung ke Kantor Desa.
Berikut Panduan Layanan Mandiri Desa Lubuk Lawas
PENDAFTARAN
Siapkan Berkas Persyaratan Pendaftaran Akun Layanan Mandiri, yaitu :
Kartu Keluarga Asli
KTP Elektronik / Orang
Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menyerahkan Kartu Pelajar/Kartu Siswa.
Pas Foto / Orang (Foto bisa juga dalam bentuk file .jpg)
Buku Nikah Asli bagi Status Menikah
Akta Perceraian Asli bagi Status Duda/Janda
Nomor HP Aktif / Orang.
Jika semua berkas sudah di siapkan, silahkan datang ke Kantor Desa untuk pendaftaran Akun. Untuk Informasi, silahkan hubungi Operator Desa, melalui Klik dikanan bawah Situs ini
1. LOGIN / HALAMAN
MASUK
Atau untuk Masuk ke Layanan Mandiri, silahkan buka situs web lubuklawas.desa.id. / atau klik link ini > Masuk Halaman Layanan Mandiri
pada halaman depan, silahkan pilih menu (lihat gambar)
Kemudian, pilih menu LAYANAN MANDIRI (lihat gambar)
Pada halaman masuk mandiri, silahkan masukkan NIK dan Pin Anda, lalu klik MASUK.
Daftar Menu Pada Halaman Layanan E-Warga
PROFIL Untuk menampilkan data Profil, klik tombol Profil seperti terlihat di gambar berikut. Warga juga dapat mencetak kartu keluarga atau cetak biodata.
KOTAK PESAN Untuk mengirimkan Pesan atau membuat Laporan ke Operator Desa.
RIWAYAT LAYANAN / STATUS PERMOHONAN SURAT Pada Menu ini, Warga dapat melihat Status Permohonan Surat yang diajukan. Warga juga dapat melihat Riwayat surat yang pernah dibuat.
PROGRAM BANTUAN Pada Menu ini, menampilkan program bantuan yang diterima oleh warga.
PERMOHONAN SURAT Berikut ini adalah panduan untuk permohonan surat keterangan atau pengantar yang bisa dilakukan dengan Gadget ataupun Dekstop anda.
Pilihlah jenis surat keterangan atau pengantar sesuai yang anda butuhkan pada kolom jenis surat yang di mohon, tuliskan keterangan tambahan sebagai keterangan untuk Admin dalam pengisian surat, tulislah nomor HP yang bisa di hubungi jika nanti ada keterangan atau kekurangan berkas, dan untuk konfirmasi ketika Permohonan surat sudah jadi agar dapat di hubungi oleh Admin.
Ketika jenis layanan surat yang di butuhkan sudah di pilih maka secara otomatis dokumen/kelengkapan penduduk yang dibutuhkan akan terisi. ini
Uploadlah Dokumen/kelengkapan Penduduk yang di butuhkan pada kolom dokumen/kelengkapan Penduduk yang tersedia seperti gambar berikut
Setelah dokumen terupload semua, pilihlah dokumen yang melengkapi syarat sesuai dengan keterangan dokumen yang di butuhkan, sebagai contoh untuk kolom Fotokopi KK pilihlah dokumen KK yang sudah anda upload, dan seterusnya, kemudian klik isi Form.
Langkah terakhir isikan keperluan anda di kolom keperluan sesuai dengan kebutuhan kemudian klik KIRIM.
Selanjutnya operator Desa akan memproses Permohonan Surat anda (berdasarkan jam pelayanan kantor), anda akan menerima notifikasi bahwa surat yang anda mohon sedang diproses, dan jika surat tersebut sudah dicetak, anda menerima notifikasi "surat anda sedang menunggu Tandatangan Kepala Desa" Jika surat telah ditanda tangani Kades, anda akan menerima notifikasi " Surat Siap Diambil".
Video Edukasi juga bisa dilihat di Youtube Sekretariat Desa Lubuk Lawas dibawah ini :